MAKALAH PRAKTEK BISNIS YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM

MAKALAH

ETIKA BISNIS SYARIAH



Tentang:

PRAKTEK BISNIS YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM


Disusun Oleh:

Gilang Ramadhan 

NIM: 2230404069


Dosen Pengampu:

TEZI ASMADIA,M. E. Sy


PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

TAHUN AKADEMIK 2025





KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan segenap upaya demi memenuhi tugas untuk mata kuliah Etika Bisnis Syariah tentang " Praktek Bisnis Yang Dibolehkan Dan Dilarang Dalam Islam" dengan dosen pengampu Ibu TEZI ASMADIA,M. E. Sy.

Shalawat beserta salam penulis ucapkan kepada Baginda Rasulullah Saw. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah ilmu pengetahuan para pembaca. Penulis sangat menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi perbaikan makalah ini selanjutnya.



Batusangkar, Maret 2025

 

                                     Penulis



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Bisnis merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian suatu negara. Aktivitas bisnis yang sehat dan teratur tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja. Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, peluang bisnis semakin berkembang dengan hadirnya berbagai inovasi serta kemudahan akses terhadap pasar yang lebih luas. 

Namun, tidak semua aktivitas bisnis dapat dijalankan secara bebas tanpa batasan. Setiap negara memiliki regulasi dan norma yang mengatur praktik bisnis guna memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan dengan adil, tidak merugikan masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang ilegal atau tidak etis, seperti monopoli yang merugikan konsumen, eksploitasi tenaga kerja, hingga bisnis yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan publik. 

Dalam konteks ini, penting bagi calon pengusaha dan pelaku bisnis untuk memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh hukum serta etika bisnis. Dengan memiliki wawasan yang baik mengenai bisnis yang diperbolehkan dan dilarang, mereka dapat menjalankan usahanya secara legal, bertanggung jawab, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.


B. Rumusan Masalah

1. Apa Bisnis Yang Dibolehkan Dan Kriterianya?

2. Apa Bisnis Yang Dilarang Dan Kriterianya?

3. Apa Barang- Barang Yang Dibolehkan Dan Dilarang Dalam Bisnis?


C. Tujuan

1. Untuk menjelaskan Bisnis Yang Dibolehkan Dan Kriterianya.

2. Untuk menjelaskan Bisnis Yang Dilarang Dan Kriterianya.

3. Untuk menjelaskan Barang- Barang Yang Dibolehkan Dan Dilarang Dalam Bisnis.





BAB II

PEMBAHASAN


A. Bisnis yang dibolehkan dan kriterianya

      Islam mengatur bisnis agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek moral, sosial, dan spiritual. Bisnis yang diperbolehkan dalam Islam disebut sebagai bisnis syariah, yang memiliki prinsip kehalalan produk, transaksi yang jelas, larangan riba, larangan ghaharlarangan maysir (perjudian) dan keadilan. Dalam Islam, bisnis bukan hanya sekadar aktivitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah.

   Bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Hal ini bertujuan agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.


Jenis bisnis yang diperbolehkan dalam islam terbagi pada beberapa bagian yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu :

A. Bisnis makanan dan minuman halal

      Menjual makanan dan minuman halal merupakan salah satu jenis usaha paling umum di kalangan umat Muslim. Bisnis ini sangat dibutuhkan karena makanan halal menjadi prioritas bagi konsumen Muslim. Contohnya seperti daging dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat.


B. Perlengkapan ibadah

      Menjual perlengkapan ibadah seperti sajadah, mukena, Al-Qur'an, tasbih, hingga pakaian Muslim merupakan bisnis yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam, terutama menjelang bulan Ramadan atau hari raya.


c. Agen perjalanan umrah dan haji

   Bisnis ini melibatkan penyediaan layanan perjalanan umrah dan haji dengan memastikan akomodasi halal serta pelayanan sesuai syariat Islam. Agen perjalanan ini biasanya menawarkan paket lengkap mulai dari tiket pesawat hingga penginapan.


D. Busana muslim

      Menjual pakaian Muslim seperti hijab, gamis, baju koko, dan pakaian Islami lainnya semakin diminati di era modern ini. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya berpakaian sesuai syariat, peluang bisnis di sektor ini sangat menjanjikan.


E. Kosmetik halal

 Produk kecantikan halal menjadi kebutuhan bagi Muslimah karena mereka ingin menjaga penampilan tanpa melanggar aturan agama. Banyak perusahaan kini mulai memproduksi kosmetik berbasis bahan alami tanpa unsur haram




Kriteria dari bisnis yang dibolehkan dalam islam yaitu sebagai berikut:


a. Kehalalan produk

     Produk yang dijual harus halal, yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam Islam seperti babi, alkohol, dan narkoba. Selain itu, produk harus diperoleh dengan cara yang halal, bukan dari hasil curian atau korupsi.


b. Transaksi yang jelas

     Setiap transaksi harus memiliki akad yang jelas. Akad ini berfungsi untuk mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli, sehingga tidak ada unsur ketidakpastian (gharar) dalam transaksi tersebut.


c. Larangan riba, gharar, dan maysir

     Bisnis syariah dilarang terlibat dalam praktik riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Ketiga unsur ini dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.


d. Keadilan

     Bisnis harus dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana semua pihak dalam transaksi diperlakukan secara adil dan transparan. Ini termasuk pengelolaan modal kerja dan pembagian keuntungan.




B. Bisnis Yang Dilarang Dan Kriterianya

       Bisnis yang dilarang adalah usaha yang melanggar hukum, norma sosial, atau berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Kriterianya meliputi kegiatan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, seperti bisnis ilegal (perdagangan narkoba, senjata ilegal, atau barang selundupan). Selain itu, usaha yang mengeksploitasi tenaga kerja, seperti perdagangan manusia atau kerja paksa, juga termasuk dalam kategori terlarang. Bisnis yang merusak lingkungan, seperti penebangan hutan ilegal dan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin, juga dilarang. Beberapa sektor lain, seperti perjudian dan prostitusi, mungkin dibatasi atau dilarang tergantung pada kebijakan lokal. Oleh karena itu, sebelum memulai usaha, penting untuk memastikan bahwa bisnis tersebut mematuhi hukum dan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.


 

Kriteria Bisnis yang Dilarang:

1. Melanggar Hukum: Bisnis yang beroperasi tanpa izin atau melakukan kegiatan ilegal seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, dan penyelundupan. 

2. Merusak Moral dan Sosial: Bisnis yang mempromosikan kegiatan tidak bermoral seperti prostitusi dan pornografi. 

3. Membahayakan Kesehatan: Bisnis yang memperdagangkan produk yang berbahaya, seperti makanan beracun, obat ilegal, atau minuman keras tanpa izin. 

4. Merusak Lingkungan: Bisnis yang membuang limbah sembarangan, menebang hutan secara ilegal, atau mencemari air dan udara. 

5. Eksploitasi Manusia: Bisnis yang memanfaatkan tenaga kerja dengan tidak adil, seperti pekerja anak atau perdagangan manusia. 


Contoh Bisnis yang Dilarang:

1. Perdagangan Narkoba dan Zat Adiktif Ilegal Merusak kesehatan dan melanggar hukum. 

2. Judi dan Perjudian Online Ilegal Dapat menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial. 

3. Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pekerja Melanggar hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.

4. Pembuangan Limbah Ilegal dan Perusakan Lingkungan Menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekosistem. 

5. Produksi dan Penyebaran Berita Hoaks serta Propaganda Negatif Dapat menyesatkan masyarakat dan memicu konflik sosial. (Nurjannah, 2024)





C. Barang- Barang Yang Dibolehkan Dan Dilarang Dalam Bisnis


1. Barang-Barang yang Diperbolehkan dalam Bisnis

Berikut adalah beberapa jenis barang yang umum diperbolehkan dalam bisnis karena memiliki manfaat bagi masyarakat dan ekonomi: 


a. Barang Konsumsi 

· Makanan dan Minuman: Beras, gula, susu, sayur, buah, daging, minuman kemasan, dan produk makanan lainnya yang telah memenuhi standar keamanan pangan. 

· Produk Olahan: Makanan kaleng, makanan beku, dan produk olahan lainnya yang memenuhi regulasi kesehatan dan izin edar. 


b. Barang Elektronik dan Teknologi

· Perangkat elektronik seperti handphone, laptop, televisi, dan peralatan rumah tangga. 

· Komponen teknologi seperti prosesor, memori, dan perangkat keras lainnya yang mendukung inovasi digital. 


c. Pakaian dan Tekstil 

· Pakaian jadi, kain, tas, sepatu, dan aksesori fesyen yang telah memenuhi standar industri.

· Produk tekstil yang diproduksi dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan pekerja. 


d. Produk Kesehatan dan Farmasi

· Obat-obatan yang telah mendapatkan izin dari badan pengawas obat dan makanan. 

· Produk kesehatan seperti vitamin, suplemen, alat kesehatan (masker, termometer, tensimeter), dan produk kebersihan (sabun, antiseptik). 


e. Alat Transportasi dan Suku Cadang

· Kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, sepeda listrik) yang telah memenuhi standar keselamatan dan regulasi pemerintah.

· Suku cadang kendaraan seperti ban, oli, dan aksesori kendaraan lainnya yang berkualitas. 




2. Barang-Barang yang Dilarang dalam Bisnis

     Sebaliknya, ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk diperjualbelikan karena dapat menimbulkan bahaya bagi individu, masyarakat, atau lingkungan. Berikut adalah beberapa kategori barang yang dilarang dalam bisnis: 


a. Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

· Heroin, kokain, sabu-sabu, ganja, dan jenis narkotika lainnya yang masuk dalam kategori obat terlarang. 

· Obat-obatan tanpa izin edar yang berbahaya bagi kesehatan.


b. Senjata Ilegal dan Bahan Peledak

· Senjata api tanpa izin, senjata tajam yang tidak memiliki kegunaan jelas, dan bahan peledak yang dapat mengancam keamanan publik. 

· Perdagangan senjata ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. 


c. Produk yang Mengandung Zat Berbahaya

· Makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. 

· Kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak kesehatan kulit. 





BAB III


PENUTUP


 

A. Kesimpulan

      Dalam menjalankan bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk memahami batasan hukum dan etika dalam perdagangan barang. Barang-barang yang diperbolehkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sedangkan barang-barang yang dilarang biasanya memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, bisnis dapat berkembang secara legal, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara. 


 Bisnis yang diperbolehkan harus memenuhi aspek legalitas, etika, dan keberlanjutan. Sementara itu, bisnis yang dilarang adalah yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, atau membahayakan lingkungan. Oleh karena itu, memahami peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab menjadi kunci dalam membangun usaha yang sukses dan bermanfaat bagi semua pihak.





DAFTAR PUSTAKA


Ariyadi, A. (2018). Bisnis Dalam Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(1), 13–26. https://doi.org/10.33084/jhm.v5i1.158


Nurjannah. (2024). Praktik Bisnis yang Dilarang dalam Islam : Perspektif Etika dan Hukum. 20, 50–61.


Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, T. (2020). Bisnis Yang Diperbolehkan Dan dilarang Dalam Islam. Journal GEEJ, 7(2), 17–58.


Hosen, M. N. (2009). Analisis bentuk gharar dalam transaksi ekonomi. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1).


Sari, I. N., & Ledista, L. (2022). Gharar dan Maysir dalam Transaksi Ekonomi Islam. Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 22-40.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA KEMAMPUAN MENJELASKAN ETIKA DAN MANAJEMEN PEMASARAN NABI MUHAMMAD SAW